SEJARAH
Latar Belakang :
Tinjauan historis dan psikologis
Resimen Mahasiswa pertama kali dibentuk oleh jendral besar A.H. Nasution pada pemerintahan orde lama. Misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, diharapkan dengan ancaman nyata yaitu organisasi kepartaian termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain. Selanjutnya Resimen Mahasiswa lebih dikenal pada tahun1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri, yang pertama bidang pertahanan dan keamanan (Wanpa Hankam) dan Menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan nomor : M/A/20/1963 tentang pelaksanaan wajib latih dan pembentukan Resimen Mahasiswa di perguruan tinggi. Keputusan bersama Menko Hankam/Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang organisasi dan prosedur resimen mahasiswa sesuai dengan undang-undang pertahanan Negara (UURI No. 29 tahun 194) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/Siliwangi (TT/III/Slw) Kolonel R.A. Kosasih mengeluarkan kebijakan mengadakan latihan keprajuritan Mahasiwa di Bandung.
Tahun 1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan Bersama Wnpa bidang Hankam dengan menteri PTIP bersumber dari Mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa Mahawarman untuk wilayah Jawa Barat dan Resimen Mahasiswa aharuyung untuk wilayah Sumatra Barat, serta Resimen Mahasiswa lain berturut-turut di daerah lainnya.
Tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DIKHANKAMNAS menjadi satu bentuk yakni Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) yang terbagi menjadi tiga bentuk, masing-masing dengan kualifikasi Tamtama, Bintara dan Perwira. Walawa bersifat suka rela, selektif ekstrakurikuler-intra Universitas (dengan rekomendasi dari rektor). Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972, maka WALAWA ditingkatkan menjadi pendidikan kewiraan dan pendidikan perwira cadangan, dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menhankam/pangab,Mendagri, dan Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975,0246a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang pembinaan organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan rakyat dalam Pembelaan Negara. Disamping itu Resimen Mahasiswa yang bersifat sukarela selektif ekstrakurikuler-intra Universitas dan menjadi tanggung jawab tiga Menteri Januari nomor : Kep/02/I/1978,05/a/U/1978 dan 17A tahun 1978 tentak petunjuk pelaksanaan pembinaaan Resimen Mahasiswa.
Penyesuaian situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada maka pada tanggal 28 Desember 1994 diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan Keputusan Bersama Tiga Menteri yang baru yaitu nomor: Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994 tentang pembinaan dan penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sbagai petunjuk pelaksanaanya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusa Dirjen Persmanvet nomor: Kep/03/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Resimen Mahasiswa. nomor: Kep/04/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan seragam, Djuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan pemakainnya. nomor: Kep/05/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan satuan Resimen Mahasiswa dilingkungan Perguruan TInggi.
Seiring dengan perkembangan dan sebagai upaya peredam gejolak yang selama ini, pembinaan dan penggunaan berkiblat pada TNI dan bukan pada Perguruan Tinggi, maka pada hari rabu tanggal 11 oktober 2000 dikeluarkan SKB Tiga Menteri. Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional Menteri Dalam Negeri dan OTODA nomor: KB/14/M/X/2000, dan 39 A tahun 2000 tenang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Peraturan seperti ini bukan berarti pembubaran Resimen Mahasiswa melainkan pengaturan kembali tentang mekanisme pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga kemahasiswaan maupun RATIH.
Tujuan Resimen Mahasiswa (MENWA) :
1. Sebagai wadah penyaluran potensi Mahasiswa dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam membela Negara.
2. Mempersiapkan Mahasiswa yang memiliki sikap dsiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas Bela Negara.
3. Mempersiapkan potensi Mahasiwa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sishankamnas.
Tugas dan Fungsi MENWA :
Untuk menindak lanjuti KB Tiga Menteri: Menhan, Mendiknas, Mendagri, dan OTODA tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa maka diadakan forum Silaturrahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s/d 25 Februari di Bali. Adapun tugas pokok dan fungsi Resimen Mahasiswa berdasarkan keputusan hasil forum silaturrahim Kasmen se-Indonesia sebagai berikut:
Tugas Pokok :
1. Merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi Mahasiswa pada setiap provinsi, kota, dan kabupaten untuk menerapkan ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan RATIH.
2. Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lain disekitar perguruan tinggi.
Fungsi :
1. Ke Dalam
· Bersama mahasiswa lain membantu terwujudnya lingkungan kampus yang tertib dan nyaman.
· Membantu melancarkan pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya.
2. Ke Luar
· Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara di Masyarakat dan Berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
· Membantu TNI/Polri dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.